Teknokrasi

Bintang Mersada Rumah Restorative Justice

Apa itu Restorative Justice ??? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan awal bagi kita semua.

Prinsip Keadilan Restoratif atau Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Hadirnya Rumah atau Kampung Restorative Justice menurut saya merupakan terobosan dari Korps Adhyaksa. Saya menyebut ini adalah games changer di mana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah di mana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum ditengah masyarakat.

Saya sudah lakukan sekali, yang disetujui oleh Pak Kapolda.  Saya sudah menikmati proses itu. Dan itu saya bayangkan terjadi di kampung ini. Saya yakin situasi ini akan membawa pada ketentraman meskipun seperti yang disampaikan Pak Kajari pasti ada perselisihan, namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara.

Dengan mengindahkan norma agama, kesulilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan di rumah ini adalah menunjukkan kita adalah bangsa yang berbudaya tinggi.

Kita harus mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung beserta jajarannya  yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini, termasuk kepada Kajari Dairi yang memilih kampung Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang mendapat kehormatan sebagi Rumah Restorative Justice.

Dan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, saya secara resmi meresmikan Rumah Restorative Justice yang pertama ada di Kabupaten Dairi tepatnya di Kantor Kepala Desa Bintang Mersada dengan ditandai pemukulan gong sebanyak lima kali sebagai simbol Pancasila dan Sulang Silima. #dairiunggul#eddyberutu.id#kerja-kerja-kerja

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button